Sampah – merupakan material sisa yang dianggap sudah tidak diperlukan sehingga perlu dibuang. Persoalan mengenai sampah menjadi permasalahan global tak terkecuali di Indonesia. Peningkatan sampah secara langsung berkaitan dengan peningkatan penduduk yang mendorong kenaikan tingkat konsumsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), menyatakan timbulan sampah per 2015 sebesar 65,20 juta ton. Timbulan ini mencapai 65,80 juta ton per 2017 dan menurun dalam skala kecil menjadi 65,79 juta ton tahun 2018. Berselang satu tahun, timbulan sampah signifikan meningkat menjadi 67,10 juta ton dan pada tahun 2020 mencapai 67,80 ton. Keseluruhan jenis sampah organik maupun anorganik dapat menyebabkan kerusakan ekologis bagi lingkungan. Dampak negatif yang ditimbulkan dari sampah dirasakan secara langsung dalam berbagai aspek, mulai dari lingkungan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Pengolahan sampah yang buruk dapat merusak kelestarian lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Seperti gambar diatas, pencemaran sampah tidak hanya terjadi di sungai saja, tetapi juga pada lingkungan lain seperti udara, laut, tanah, yang mana hal ini menimbulkan berbagai macam penyakit, serta memicu berbagai bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sehingga merusak ekosistem lingkungan dan membahayakan makhluk hidup disekitarnya.
Untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, pemerintah membuat beberapa regulasi terkait dengan pengolahan sampah. Salah satunya adalah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pokok kebijakan dalam Undang-Undang ini adalah terkait cara penyelenggaraan dan pengaturan pengelolaan sampah secara terpadu serta komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, juga tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik. Pengelolaan sampah didasari oleh asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan asas nilai ekonomi. Salah satu bentuk inovasi pengolahan sampah dapat dilakukan dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tujuan dibentuknya kebijakan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar dan memicu berbagai inovasi untuk meminimalisir dampak negatif dari sampah. Salah satu bentuk inovasi yang dapat diterapkan adalah dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa ini bermanfaat sebagai pembangkit listrik dan menjaga kebersihan lingkungan dengan meminimalisir jumlah sampah, dan mengurangi emisi gas karbon. Saat ini penerapan PLTSa ini sudah direalisasikan di beberapa kota di Indonesia.
PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan utama sampah. Sampah yang dapat dimanfaatkan untuk PLTSa di kota tergantung pada kapasitas yang dimiliki PLTSa. Jumlah sampah ini merupakan jumlah sampah yang telah dikurangi dengan sampah yang diambil oleh pemulung, pakan ternak, dan industri kompos. Sebagian besar sampah yang akan digunakan di PLTSa adalah sampah organik dengan potensi racun yang relatif lebih rendah. Sampah ini nantinya digunakan sebagai bahan bakar untuk memanaskan air dalam boiler. Uap panas yang dihasilkan akan dimasukkan ke turbin uap untuk memutar generator sehingga listrik dapat dihasilkan. Untuk bahan yang digunakan adalah sampah segar dari perumahan dan perkantoran.
Pengolahan sampah pada PLTSa menggunakan teknologi ternal jenis insinerasi. Teknologi termal jenis insinerasi merupakan teknologi proven yang digunakan diberbagai negara sejak dahulu dan dapat memusnahkan sampah yang tercampur, sehingga cocok dikembangkan di Indonesia yang kondisi sampahnya merupakan sampah campuran. Tungku yang digunakan dalam mengelola sampah campuran yang belum diolah dengan harga yang ekonomis yaitu tungku jenis grate. Tungku ini digunakan sekitar 74% dari total insinerator secara global. Sampah-sampah tersebut dapat digolongkan dalam beberapa kriteria berdasarkan sifat, bentuk, dan sumber sebagai berikut:
Tabel 1. Klasifikasi Sampah
Teknologi PLTSa yang dikembangkan BPPT mengadopsi desain dasar nilai kalor sampah 1500 kkal/kg, dengan kapasitas sampah minimal 50 ton/hari dan dapat menghasilkan listrik minimal 400 KW sebagai hasil samping. Unit Pilot Project PLTSa merupakan unit yang ramah lingkungan, karena dilengkapi dengan unit pengelolaan pencemaran udara, yang terdiri dari unit quenching yang digunakan untuk mencegah terbentuknya kembali dioksin dan furan, scrubbing untuk menyerap bahan berbahaya yang terkandung didalam gas buang dan bag filter untuk menangkap debu sebelum dibuang melalui cerobong asap. Kelengkapan PLTSa akan menghilangkan beberapa kekhawatiran mengenai emisi gas berbahaya.
Pembangunan PLTSa dapat menjadi salah satu solusi dari kebutuhan energi listrik serta membantu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang jumlahnya semakin berkurang. Selama dijalankan, PLTSa menggunakan mesin gas pembakaran dalam berbahan bakar gas yang berasal dari landfill (LFG). PLTSa memberikan manfaat seperti meningkatkan udara sehat melalui pengurangan dampak pencemaran lingkungan dan pemanasan global yang diakibatkan oleh sampah serta dapat meningkatkan kesejahteraan sosial atau taraf hidup bagi masyarakat setempat terutama bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses listrik.
Permasalahan sampah sampai saat ini perlu ditangani secara serius. Sampah yang tidak berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pengolahan sampah dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa merupakan pembangkit listrik yang menggunakan bahan utama sampah yang mayoritas menggunakan sampah organik. PLTSa tidak hanya bermanfaat sebagai pembangkit listrik saja, namun juga bermanfaat untuk menjaga kebersihan lingkungan sebab dapat meminimalisir jumlah sampah yang ada di lingkungan. Penerapan PLTSa tersebut juga bermanfaat dalam mengurangi emisi gas karbon di lingkungan.
Written By : Alda Rizkino, Faizal Agung Rahmadani, Miranda Theresia, Alfred Karel Pangau, Meutia Azzahra Rianto, Nufaisah Aufa Azzahra, Erma Ro’ichatul Jannah, Teuku Ferdiyan, and Yehezkiel Kenzi Putra – IAAS LC UB 2021
Referensi:
Soemirat, Slamet. 2009. Jenis dan Karakteristik Sampah. Yogyakarta: UGM Press.
Waruwu, Henoki. 2007. Pengelolaan Sampah. Didaktik. 1(2): 159-167.
Winanti, Widiatmini Sih. 2018. Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Prosiding Seminar Nasional dan Konsultasi Teknologi Lingkungan, Jakarta: 20 September 2018. Hal: 65-72.
Turn on desktop push notification